Tangerang Selatan Pajak Progresif Masih Berlaku Ini Cara Hitung dan Cek Online Lengkap

Punya kendaraan lebih dari satu di rumah dan tinggal di Tangerang Selatan? Hati-hati, kamu bisa dikenakan pajak progresif! Ya, Tangerang Selatan pajak progresif adalah hal yang sering membingungkan pemilik kendaraan, apalagi jika belum paham peraturan dan mekanismenya. Apakah kamu termasuk yang belum tahu kenapa pajak motor kedua tiba-tiba lebih mahal dari yang pertama?

Fenomena pajak progresif kendaraan bermotor memang bukan hal baru, terutama di daerah seperti Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Tangerang Selatan. Meski banyak kabar simpang siur seputar pajak progresif Banten dihapus, kenyataannya kebijakan ini masih berlaku. Justru pemahaman mengenai siapa saja yang kena pajak progresif, bagaimana cara menghitungnya, dan bagaimana menghindarinya secara legal sangat penting diketahui sejak awal.

Artikel ini akan membahas lengkap soal pajak progresif khususnya di wilayah Tangerang Selatan—dari pengertian dasar, siapa saja yang terkena, cara cek pajak kendaraan online melalui e-Samsat Tangerang Selatan, hingga tips agar kendaraanmu tidak terkena beban tambahan pajak progresif. Semua dikupas berdasarkan informasi resmi dari portal pajak dan artikel terpercaya.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Siapa yang Terkena?

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang dikenakan kepada seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, baik itu mobil maupun motor. Besaran tarif pajaknya meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Misalnya, kendaraan pertama dikenakan pajak dasar, kendaraan kedua akan dikenakan tarif lebih tinggi, dan seterusnya.

Untuk wilayah Tangerang Selatan, penerapan pajak progresif mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011. Jadi, buat kamu yang bertanya apakah Tangerang Selatan kena pajak progresif? Jawabannya, iya. Kebijakan ini masih berlaku untuk mobil dan motor yang terdaftar atas nama pemilik yang sama di alamat domisili yang sama.

Besaran pajaknya cukup signifikan. Berdasarkan data dari cekpajak.com dan Honda Bintang, berikut tarif pajak progresif mobil dan motor di Tangerang Selatan:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2.5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3.5%
  • Dan seterusnya naik 0.5% hingga batas maksimal 10%
Baca juga:  12 Tempat Belanja Oleh-Oleh Paling Populer di Tangerang

Jadi jangan heran jika pajak kendaraan kedua kamu bisa lebih mahal, meskipun mereknya lebih murah dari yang pertama. Sistem ini juga berlaku untuk kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK), jadi hati-hati kalau beli motor buat adik atau anak, tapi STNK-nya masih atas nama kamu.

Apakah Pajak Progresif Banten Dihapus?

Belakangan muncul kabar simpang siur bahwa pajak progresif Banten dihapus. Namun, sejauh ini belum ada peraturan daerah terbaru yang mencabut kebijakan tersebut. Bahkan, menurut Kompas Otomotif dan CekPajak.com, Provinsi Banten termasuk dalam 8 wilayah di Indonesia yang aktif menerapkan sistem pajak progresif.

Pajak progresif ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu cara untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan dan mengurangi kemacetan. Logikanya, mereka yang mampu memiliki kendaraan lebih dari satu dianggap mampu membayar pajak lebih tinggi, sebagai bentuk kontribusi terhadap ruang jalan yang semakin padat.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Banten sempat memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak dan pemutihan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada periode tertentu. Tapi, ini hanya berlaku untuk denda dan bukan menghapus pajak progresif secara keseluruhan.

Cara Menghitung Pajak Progresif Tangerang Selatan

Sebenarnya cara menghitung pajak progresif Tangerang Selatan tidak serumit yang dibayangkan. Yang perlu kamu ketahui adalah rumus dasarnya, yaitu:

Pajak = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) × Tarif Pajak Progresif + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

Sebagai contoh:

  • Kamu punya mobil pertama seharga Rp200 juta
    • Pajak pertama: Rp200 juta × 2% = Rp4 juta
  • Mobil kedua seharga Rp150 juta
    • Pajak progresif: Rp150 juta × 2.5% = Rp3.75 juta

Belum termasuk biaya lain seperti SWDKLLJ sebesar Rp143.000 untuk mobil. Semakin banyak kendaraan atas nama yang sama, tarifnya makin naik.

Baca juga:  Penerapan Konsep Kota Hijau di Tangerang Selatan

Kamu juga bisa menggunakan simulasi yang tersedia di e-Samsat Tangerang Selatan untuk mempermudah proses perhitungan.

Cek Pajak Kendaraan Tangerang Selatan Secara Online

Untuk kamu yang ingin mengetahui apakah kendaraanmu terkena pajak progresif atau tidak, bisa menggunakan layanan cek pajak kendaraan Tangerang Selatan melalui e-Samsat. Beberapa cara yang bisa kamu lakukan adalah:

  1. Website Bapenda Banten:
    • Akses laman https://bapenda.bantenprov.go.id atau e-samsat.id
    • Pilih menu “Info Pajak Kendaraan”
    • Masukkan nomor plat kendaraan dan NIK pemilik
  2. Aplikasi e-Samsat Nasional:
    • Tersedia di Play Store dan App Store
    • Fitur ini bisa mengecek pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Tangerang Selatan
  3. Layanan SMS (terkadang tidak aktif):
    • Format: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor Kendaraan
    • Kirim ke 8893
  4. Langsung ke Samsat Tangerang Selatan:
    • Untuk pengecekan lanjutan atau jika ingin mencetak data pajak secara resmi
    • Alamat: Jl. Raya Serpong No.8, Tangerang Selatan

Dengan kemajuan teknologi, kamu tak perlu antre lama untuk sekadar mengecek pajak kendaraan. Cukup dari HP di rumah, semua info bisa kamu dapat.

Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif?

Kalau kamu memang punya dua atau lebih kendaraan dan ingin menghindari pajak progresif secara sah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Gunakan nama anggota keluarga yang berbeda untuk STNK dan BPKB kendaraan.
    Misalnya, mobil pertama atas nama kamu, mobil kedua atas nama istri atau anak (dengan KTP dan KK berbeda).
  2. Buat pernyataan pemisahan domisili.
    Jika tinggal di alamat berbeda meski satu keluarga, kamu bisa mengajukan dokumen tambahan saat registrasi.
  3. Lakukan pemutihan atau balik nama saat ada program dari Pemprov.
    Ini bisa menghapus riwayat pajak progresif sebelumnya.
  4. Cek data kendaraan di sistem Samsat.
    Kadang kendaraan lama yang sudah dijual belum dibalik nama dan tetap terdaftar atas namamu. Ini juga bisa menyebabkan kamu kena pajak progresif padahal kendaraan sudah bukan milikmu.
Baca juga:  Infrastruktur Daerah Industri Tangerang Kunci Tumbuh Ekonomi

Langkah-langkah ini bisa membantumu menghemat biaya tahunan yang seharusnya tidak perlu dibayar jika data kendaraan tertata rapi.

FAQ

1. Apakah Tangerang Selatan kena pajak progresif?

Ya, Kota Tangerang Selatan termasuk wilayah yang menerapkan sistem pajak progresif kendaraan bermotor, sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi Banten.

2. Bagaimana cara mengetahui kendaraan saya terkena pajak progresif?

Kamu bisa mengeceknya melalui e-Samsat, aplikasi Samsat Nasional, atau datang langsung ke kantor Samsat Tangerang Selatan untuk info lebih rinci.

3. Apakah pajak progresif Banten dihapus?

Belum. Sampai sekarang, pajak progresif masih berlaku di Provinsi Banten, termasuk Tangerang Selatan. Hanya insentif denda dan pemutihan yang pernah diberlakukan.

4. Kendaraan seperti apa yang dikenai pajak progresif?

Semua kendaraan bermotor (mobil atau motor) yang dimiliki oleh satu orang dengan nama dan alamat yang sama, mulai dari kendaraan kedua dan seterusnya.

5. Bagaimana cara menghindari pajak progresif secara legal?

Gunakan nama anggota keluarga yang berbeda untuk kendaraan selanjutnya, lakukan balik nama jika kendaraan sudah dijual, dan pastikan data kendaraan kamu tidak tumpang tindih di Samsat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *