SIM Keliling Tangerang 10 Agustus 2026 kembali hadir untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan informasi terbaru yang dipublikasikan pada Senin, 10 Agustus 2026, layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota tersedia di dua lokasi, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru. Keduanya melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga yang mencari SIM Keliling Kota Tangerang, layanan ini menjadi alternatif untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses penerbitannya diberlakukan seperti pembuatan SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Tangerang 10 Agustus 2026

Pada Senin, 10 Agustus 2026, terdapat dua titik pelayanan yang dapat dipilih warga Kota Tangerang.
Lokasi pertama berada di Plaza Shinta Mall Karawaci dengan waktu pelayanan pukul 08.00–12.00 WIB. Lokasi kedua berada di Ruko WOM Finance Pasar Baru, yang juga melayani masyarakat pada pukul 08.00–12.00 WIB.
| Lokasi | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Plaza Shinta Mall Karawaci | 08.00–12.00 WIB |
| Ruko WOM Finance Pasar Baru | 08.00–12.00 WIB |
Masyarakat sebaiknya datang lebih awal karena pelayanan SIM Keliling dapat memiliki antrean dan kapasitas pelayanan tertentu.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan perpanjangan SIM A dan C tersedia pada pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota.
SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat sesuai ketentuan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perpanjangan harus dilakukan ketika SIM masih dalam masa berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan tersebut dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi layanan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana disebutkan dalam informasi pelayanan.
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya penerbitan/perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu mempersiapkan kebutuhan administrasi lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Syarat yang tercantum untuk layanan Senin, 10 Agustus 2026 meliputi:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Kelengkapan dokumen penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan pemohon tidak perlu kembali karena persyaratan belum terpenuhi.
Tips Datang ke SIM Keliling
Pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku SIM sebelum menentukan jadwal perpanjangan. Jangan menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa apabila sudah memungkinkan melakukan perpanjangan.
Selain itu, datang lebih awal dapat menjadi pilihan untuk menghindari antrean panjang. Pemohon juga perlu membawa dokumen asli serta salinannya sesuai persyaratan yang ditentukan.
Bagaimana Jika SIM Sudah Kedaluwarsa?
SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Informasi layanan Polrestro Tangerang Kota menyebutkan bahwa apabila masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya diberlakukan seperti penerbitan SIM baru. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Jangan Salah Memilih Wilayah Tangerang
Istilah Tangerang dapat merujuk pada beberapa wilayah administrasi, sehingga masyarakat perlu memastikan lokasi layanan yang dituju.
Jadwal di atas khusus untuk Kota Tangerang. Sementara itu, warga Tangerang Selatan memiliki layanan tersendiri. Pada 10 Agustus 2026, misalnya, layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan tersedia di ITC BSD dan Bintaro Plaza dengan jadwal berbeda.
Karena itu, pemohon sebaiknya memilih layanan berdasarkan wilayah administrasi yang menerbitkan SIM.
SIM Keliling Tangerang 10 Agustus 2026 tersedia di dua lokasi Kota Tangerang, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru. Keduanya beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Biaya yang tercantum adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan tes psikologi dan surat keterangan sehat. Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, prosesnya tidak dilakukan melalui layanan perpanjangan SIM Keliling.
FAQ
Di mana lokasi SIM Keliling Kota Tangerang 10 Agustus 2026?
Layanan tersedia di Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Jam berapa SIM Keliling Tangerang buka?
Pelayanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB di kedua lokasi tersebut.
Berapa biaya perpanjangan SIM A?
Biaya perpanjangan SIM A tercantum sebesar Rp80.000.
Berapa biaya perpanjangan SIM C?
Biaya perpanjangan SIM C tercantum sebesar Rp75.000.
Apa saja syarat perpanjangan SIM?
Pemohon perlu membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta memiliki surat keterangan sehat.
Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang di SIM Keliling?
Tidak. Jika masa berlaku SIM sudah habis, penerbitannya diberlakukan seperti SIM baru.










