Perkembangan Kasus Kasatpol PP Kabupaten Tangerang menjadi perhatian setelah Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna dilaporkan seorang bawahannya berinisial B terkait dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan Polda Banten, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di lingkungan kerja pada 2 September 2026. Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor serta sejumlah saksi. Sampai perkembangan terbaru 30 September 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses sehingga dugaan terhadap terlapor belum merupakan kesimpulan bersalah.
Kasus ini juga diproses secara internal oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. BKPSDM melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan pelanggaran disiplin, sementara Pemkab membentuk tim pemeriksa yang melibatkan sejumlah unsur pemerintahan daerah. Perkembangan terbaru menunjukkan Ana belum dinonaktifkan dari jabatannya karena pemeriksaan internal masih berlangsung. Sekretaris Satpol PP diminta mengambil peran lebih aktif agar pelayanan organisasi tetap berjalan.
Kasus Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bermula dari Laporan Bawahan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, laporan dibuat oleh seorang pegawai perempuan berinisial B. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pelapor kepada polisi, peristiwa bermula ketika terjadi pertemuan di lingkungan kerja pada 2 September 2026.
Versi pelapor yang diterima polisi menyebut interaksi yang awalnya diperkirakan sebagai bersalaman kemudian berkembang menjadi tindakan berupa pelukan dan kecupan yang menurut pelapor tidak dikehendaki. Karena keberatan dengan tindakan tersebut, B kemudian membuat laporan kepada kepolisian. Keterangan tersebut masih menjadi materi penyelidikan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan.
Polda Banten Mulai Memeriksa Saksi
Setelah menerima laporan, Polda Banten mulai melakukan pendalaman. Polisi menyatakan akan meminta keterangan pihak yang melihat, mengetahui atau mendengar informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji keterangan yang terdapat dalam laporan sekaligus mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai kejadian.
Hingga perkembangan 29 September, polisi menyebut tiga orang telah diperiksa, terdiri atas satu pelapor dan dua saksi. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti. Pada tahap tersebut, status hukum Ana Supriyatna disebut masih sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Polisi Juga Mendalami Kemungkinan Korban Lain
Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada satu peristiwa yang dilaporkan. Polisi menyampaikan akan menanyakan kepada pelapor maupun saksi apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau pernah mengalami perlakuan serupa.
Langkah tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman informasi. Artinya, keberadaan korban lain tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan yang mendukungnya. Polisi menyatakan akan meminta keterangan apabila dalam penyelidikan ditemukan informasi mengenai pihak lain.
Ana Supriyatna Memberikan Penjelasan
Ana Supriyatna telah memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut. Ia menyatakan tidak mempunyai niat untuk melakukan pelecehan atau merendahkan bawahannya. Menurut keterangannya, pertemuan 2 September berlangsung untuk membicarakan pekerjaan, termasuk pelaksanaan tugas dan kondisi yang dihadapi bawahannya.
Dengan adanya keterangan berbeda dari pelapor dan terlapor, proses pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan fakta berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh. Pernyataan kedua pihak merupakan bagian dari informasi perkara dan belum dengan sendirinya menentukan hasil proses hukum.
Kasatpol PP Tidak Hadir pada Pemeriksaan 29 September
Perkembangan berikutnya terjadi pada Selasa, 29 September 2026. Ana Supriyatna dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Banten, tetapi hingga malam hari tidak hadir. Menurut Kabid Humas Polda Banten, polisi kemudian berencana melakukan pemanggilan kembali.
Penyidik juga mengirimkan undangan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh kepolisian dengan hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah. Pada tahap ini, penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan disiplin internal berjalan melalui mekanisme masing-masing.
Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pemeriksa

Selain proses kepolisian, perkembangan kasus Satpol PP Tangerang juga ditangani Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui mekanisme internal. BKPSDM menyatakan terdapat laporan dugaan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap salah seorang staf.
Pemkab kemudian membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Berdasarkan perkembangan terbaru, tim tersebut melibatkan unsur Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat dan BKPSDM. Pemeriksaan internal diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin kepegawaian dan tindakan administratif apa yang dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemkab Tidak Memberikan Pendampingan Hukum
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyatakan pemerintah daerah tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kasatpol PP dalam menghadapi proses terkait laporan tersebut. Pemeriksaan internal Pemkab tetap dilanjutkan secara terpisah.
Tim internal melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum. Pemerintah daerah meminta publik menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai kemungkinan pelanggaran disiplin ataupun sanksi yang dapat diberikan.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Belum Dinonaktifkan
Hingga 30 September 2026, Pemkab Tangerang belum menonaktifkan Ana Supriyatna sebagai Kasatpol PP. Sekda Soma Atmaja menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan internal yang masih berjalan dan hasilnya belum ditetapkan.
Meski demikian, Sekretaris Satpol PP telah diminta mengambil peran lebih aktif dalam menjalankan organisasi. Tujuannya agar pelayanan Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Aksi Solidaritas Muncul di Kantor Satpol PP
Kasus tersebut juga memunculkan respons di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sejumlah poster dengan pesan dukungan terhadap korban kekerasan seksual sempat terlihat ditempel di lingkungan kantor. Aksi tersebut diberitakan sebagai bentuk solidaritas sejumlah pegawai.
Aktivitas kantor sendiri dilaporkan tetap berjalan. Munculnya aksi solidaritas tidak menentukan hasil penyelidikan karena proses hukum tetap bergantung pada pemeriksaan keterangan dan bukti oleh aparat yang berwenang.
Status Perkara Masih Penyelidikan
Hal terpenting dalam membaca perkembangan kasus ini adalah membedakan laporan atau dugaan dengan kesimpulan hukum. Hingga perkembangan yang tersedia pada akhir September 2026, polisi masih melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Terlapor belum dapat diperlakukan sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana hanya berdasarkan laporan.
Proses internal Pemkab juga belum selesai. Karena itu, kemungkinan sanksi administratif maupun perkembangan proses pidana berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing lembaga.
Kasus Kasatpol PP Kabupaten Tangerang bermula dari laporan seorang bawahan berinisial B mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada 2 September 2026. Polda Banten telah menerima laporan dan sampai 29 September telah meminta keterangan satu pelapor serta dua saksi, sementara barang bukti masih dikumpulkan. Ana Supriyatna yang dijadwalkan diperiksa pada 29 September tidak hadir sehingga polisi menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali.
Di sisi lain, Pemkab Tangerang menjalankan pemeriksaan disiplin melalui tim internal dan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kasatpol PP. Hingga 30 September, Ana belum dinonaktifkan karena pemeriksaan masih berlangsung. Dengan status perkara yang masih berproses, seluruh tuduhan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang menetapkan sebaliknya.
FAQ
Apa Kasus Kasatpol PP Kabupaten Tangerang?
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bawahan berinisial B. Polda Banten sedang melakukan penyelidikan.
Siapa Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang dilaporkan?
Pejabat yang diberitakan terkait laporan tersebut adalah Ana Supriyatna.
Kapan dugaan peristiwa tersebut terjadi?
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 2 September 2026 di lingkungan kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Apakah Kasatpol PP sudah diperiksa Polda Banten?
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 29 September 2026, tetapi tidak hadir. Polisi menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali.
Berapa orang yang sudah diperiksa polisi?
Perkembangan 29 September menyebut tiga orang telah dimintai keterangan, yaitu seorang pelapor dan dua saksi.
Apakah Kasatpol PP sudah dinonaktifkan?
Hingga perkembangan 30 September 2026, Pemkab Tangerang menyatakan belum melakukan penonaktifan karena pemeriksaan internal masih berlangsung.
Apakah Kasatpol PP sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Informasi terakhir menunjukkan perkara masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan internal sehingga laporan tersebut tetap merupakan dugaan, bukan keputusan bersalah.












