Pemerintah daerah di Tangerang mengambil langkah antisipasi menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan potensi penyebaran abu vulkanik. Kebijakan PJJ Sekolah Tangerang Abu Vulkanik mulai diterapkan Senin, 7 September 2026, sehingga kegiatan belajar yang biasanya berlangsung secara tatap muka dialihkan sementara menjadi pembelajaran dari rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu terhadap siswa, guru, dan warga sekolah.
Kebijakan ini mencakup Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, sementara Pemerintah Provinsi Banten juga menerapkan PJJ bagi satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Untuk Kota Tangerang, tahap awal PJJ berlangsung selama tiga hari hingga Rabu, 9 September 2026. Jadwal PJJ sekolah Tangerang terbaru, sekolah belajar daring akibat abu vulkanik, dan dampak erupsi Anak Krakatau di Tangerang menjadi informasi penting bagi orang tua dan siswa.
PJJ Sekolah Tangerang Mulai 7 September
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan menetapkan PJJ mulai 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/553/400.9.10/IX/2026 tertanggal 6 September 2026.
Selama periode tersebut, pembelajaran tetap berlangsung dari rumah menggunakan platform digital yang disiapkan sekolah. Kehadiran siswa juga tetap dipantau sehingga PJJ bukan berarti kegiatan sekolah diliburkan.
TK PAUD SD dan SMP Kota Tangerang Ikut PJJ
PJJ Sekolah Tangerang Abu Vulkanik di Kota Tangerang mencakup jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. PKBM juga masuk dalam langkah antisipasi yang dikeluarkan pemerintah kota.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan tahap awal PJJ berlangsung tiga hari hingga 9 September. Metode pembelajaran dari rumah dapat menyesuaikan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PJJ
Tidak hanya Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil kebijakan serupa. Seluruh sekolah jenjang TK, SD hingga SMP diminta melaksanakan PJJ sebagai antisipasi potensi penyebaran abu vulkanik.
Kebijakan Kabupaten Tangerang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk sekolah negeri dan swasta selama 7–9 September 2026.
SMA SMK dan SKh Banten Belajar dari Rumah
Sementara untuk jenjang yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten juga memberlakukan PJJ. Kebijakan mencakup SMA, SMK dan SKh negeri maupun swasta.
PJJ diberlakukan selama tiga hari pada 7–9 September 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 mengenai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Pertimbangan
Keputusan mengalihkan kegiatan sekolah tidak terlepas dari peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pemerintah Provinsi Banten menyebut gunung tersebut mengalami erupsi dan berada pada Level III atau Siaga per Minggu, 6 September 2026.
Sebaran abu vulkanik mulai memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mengambil langkah pencegahan agar peserta didik tidak harus melakukan aktivitas di luar rumah ketika kondisi udara berpotensi terdampak.
PJJ Bukan Berarti Sekolah Libur

Orang tua perlu memperhatikan bahwa sekolah belajar daring akibat abu vulkanik tidak berarti siswa mendapatkan libur selama tiga hari. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing sekolah.
Disdik Kota Tangerang meminta guru memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal dan memberikan pendampingan kepada siswa. Materi serta aktivitas belajar dapat dilakukan menggunakan fasilitas pembelajaran daring yang tersedia.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, peran orang tua atau wali juga dibutuhkan. Pemkot Tangerang meminta orang tua membantu mengawasi dan mendampingi aktivitas belajar anak selama penerapan PJJ.
Pendampingan terutama penting bagi siswa jenjang PAUD dan SD yang mungkin masih membutuhkan bantuan ketika menggunakan perangkat pembelajaran daring. Sekolah tetap mempunyai tanggung jawab memastikan komunikasi antara guru dan peserta didik berjalan.
Sekolah Diminta Pantau Kondisi Siswa
Selain menjalankan pembelajaran, satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi warga sekolah. Kebijakan PJJ sendiri diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan siswa.
Pemerintah daerah akan terus melihat perkembangan kondisi yang berkaitan dengan dampak erupsi Anak Krakatau di Tangerang. Dengan demikian, kebijakan setelah 9 September dapat menyesuaikan perkembangan situasi dan arahan resmi berikutnya.
Tangerang Selatan Terapkan PJJ Satu Hari
Kebijakan di Kota Tangerang Selatan sedikit berbeda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ atau Belajar Dari Rumah pada Senin, 7 September 2026 sebagai langkah kesiapsiagaan akibat abu vulkanik.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan 6 September, kebijakan awal Tangsel berlaku satu hari untuk PAUD/TK, SD, SMP serta pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Disdikbud Tangsel. Karena durasinya berbeda dari Kota dan Kabupaten Tangerang, orang tua sebaiknya mengikuti informasi sekolah masing-masing.
Masker Juga Disiapkan untuk Masyarakat
Selain kebijakan pendidikan, Pemerintah Provinsi Banten melakukan langkah kesehatan. Gubernur Banten Andra Soni memerintahkan jajaran dinas kesehatan untuk berkoordinasi dalam penyaluran masker kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan karena abu vulkanik dapat memengaruhi kualitas udara. Masyarakat di wilayah terdampak juga perlu mengikuti informasi pemerintah mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kondisi lingkungan.
Kebijakan Bisa Dievaluasi Sesuai Kondisi
Periode tiga hari merupakan kebijakan awal untuk Kota dan Kabupaten Tangerang serta jenjang pendidikan di bawah Pemprov Banten. Artinya, perkembangan kondisi tetap akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Orang tua sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial. Pengumuman sekolah, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Banten menjadi rujukan utama apabila terdapat perubahan jadwal PJJ maupun kembalinya pembelajaran tatap muka.
PJJ Sekolah Tangerang Abu Vulkanik diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Di Kota Tangerang, TK/PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta menjalankan PJJ pada 7–9 September 2026. Kabupaten Tangerang juga menerapkan periode yang sama untuk TK, SD dan SMP.
Pemprov Banten menerapkan PJJ tiga hari bagi SMA, SMK dan SKh negeri maupun swasta. Sementara itu, Tangsel menetapkan PJJ satu hari pada 7 September untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah karena kebijakan tersebut merupakan PJJ, bukan libur sekolah.
FAQ
Apakah sekolah di Tangerang PJJ akibat abu vulkanik?
Ya. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan PJJ sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
PJJ Tangerang berlaku tanggal berapa?
Untuk Kota dan Kabupaten Tangerang, PJJ tahap awal berlaku 7–9 September 2026.
Apakah SMA di Tangerang juga PJJ?
Ya. Pemprov Banten menerapkan PJJ 7–9 September bagi SMA, SMK dan SKh negeri maupun swasta di Banten.
Apakah siswa libur selama PJJ?
Tidak. Pembelajaran tetap berlangsung dari rumah dan sekolah diminta memastikan kegiatan belajar berjalan dengan baik.
Mengapa sekolah Tangerang menerapkan PJJ?
Kebijakan dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari potensi dampak abu vulkanik setelah meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau.












