Perkembangan Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang kembali menjadi perhatian setelah Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses administrasi pertanahan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo. Tanah seluas sekitar 87.100 meter persegi tersebut berada di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut pernyataan Charlie yang diberitakan pada 18 September 2026, SHM yang terbit pada 1989 itu kemudian dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten. Di lokasi tersebut disebut telah terbit HGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. Charlie meminta rangkaian proses administrasinya diperiksa secara independen.
Sorotan terhadap perkara ini muncul berdekatan dengan operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. Namun, kedua perkara tersebut tidak boleh langsung disamakan. KPK menyatakan OTT yang menjerat pejabat ATR/BPN berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, bukan perkara SHM 5/Lemo di kawasan PIK 2 Tangerang. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Karena itu, permintaan agar KPK memeriksa sengketa Lemo merupakan perkembangan tersendiri dan belum berarti KPK telah menyatakan kasus PIK 2 sebagai bagian dari perkara korupsi Bogor.
Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang Berkaitan dengan SHM 5 Lemo
Salah satu perkara yang kini disorot dalam Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang berkaitan dengan SHM Nomor 5/Lemo. Menurut laporan yang memuat pernyataan Charlie Chandra, sertifikat tersebut terbit pada 1989 dengan luas sekitar 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Charlie mempersoalkan proses pembatalan hak tersebut dan meminta dasar administrasi serta hukumnya dibuka secara transparan.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena di atas bidang yang dipermasalahkan disebut kemudian terbit HGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. Laporan yang tersedia menyebut perusahaan tersebut berkaitan dengan pengembangan PIK 2. Namun, informasi ini berasal dari klaim dan dokumen yang dikemukakan pihak Charlie sehingga status serta legalitas setiap tahapan administrasinya tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Charlie Chandra Minta KPK Turun Tangan
Charlie Chandra kemudian meminta KPK menelusuri seluruh proses pertanahan SHM 5/Lemo. Permintaan tersebut mencakup proses pembatalan pencatatan, dokumen yang menjadi dasar tindakan administrasi, surat jaminan pihak swasta, sampai penerbitan hak atas tanah setelahnya. Permintaan itu muncul setelah perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN terungkap melalui OTT KPK pada September 2026.
Charlie juga menegaskan bahwa permintaannya bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi. Ia meminta pemeriksaan independen untuk menentukan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan. Apabila prosedurnya sah, menurut dia, dokumen dan dasar keputusan dapat dibuka secara transparan; apabila ditemukan tindak pidana, barulah aparat melakukan penindakan berdasarkan bukti.
Pembatalan SHM 5 Lemo Menjadi Pokok Persoalan
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah bagaimana SHM 5/Lemo dapat dibatalkan. Pihak Charlie menyatakan pembatalan dilakukan oleh BPN Provinsi Banten tanpa proses pengadilan dan berpendapat tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan posisi hukum dari pihak yang mempersoalkan keputusan administrasi tersebut, bukan kesimpulan hukum final dari pengadilan.
Perbedaan ini penting dalam pemberitaan sengketa tanah. Klaim bahwa suatu pembatalan sertifikat melanggar hukum perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan tindakan tersebut memang tidak sah. Sampai terdapat putusan atau penjelasan resmi yang menetapkan status hukumnya, isu utama yang dapat dipastikan adalah adanya keberatan terhadap proses administrasi pembatalan SHM tersebut.
HGB 502 Lemo Ikut Menjadi Sorotan
Setelah SHM yang dipersoalkan dibatalkan, disebut terdapat HGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. Keberadaan HGB inilah yang membuat pihak yang mengajukan keberatan meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pembatalan SHM, tetapi juga proses pemberian hak berikutnya.
Dalam perkara pertanahan seperti ini, urutan administrasi menjadi sangat penting. Pemeriksaan perlu melihat status awal bidang tanah, dasar pembatalan hak sebelumnya, dokumen permohonan, pengukuran dan pemetaan bidang, sampai dasar penerbitan sertifikat baru. Tanpa melihat keseluruhan dokumen tersebut, tidak tepat menyimpulkan siapa yang secara hukum paling berhak atas tanah yang disengketakan.
Surat Jaminan PT Mandiri Bangun Makmur Dipersoalkan
Laporan terbaru juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang disebut ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur. Menurut dokumen yang dirujuk pihak Charlie, perusahaan menyatakan memberikan jaminan dan tanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ataupun Kanwil BPN Banten.
Keberadaan surat tersebut menjadi salah satu hal yang diminta Charlie untuk diperiksa KPK. Meski demikian, keberadaan surat jaminan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Fungsi, konteks, dasar penerbitan, serta konsekuensi hukum dokumen tersebut perlu diperiksa bersama dokumen pertanahan lainnya oleh lembaga yang mempunyai kewenangan.
Sengketa Disebut Sudah Disampaikan kepada Menteri ATR BPN
Charlie juga menyatakan persoalan SHM 5/Lemo pernah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025. Menurut keterangannya, saat itu terdapat rencana melakukan gelar perkara terhadap persoalan tersebut. Hingga September 2026, menurut Charlie, gelar perkara yang dimaksud belum terlaksana.
Keterangan tersebut kembali merupakan pernyataan dari pihak yang sedang memperjuangkan klaim atas tanah. Karena itu, perkembangan mengenai apakah gelar perkara memang dijadwalkan, ditunda, atau terdapat proses administratif lainnya idealnya dikonfirmasi pula melalui Kementerian ATR/BPN.
OTT KPK ATR BPN Membuat Persoalan Pertanahan Kembali Disorot
Perhatian terhadap sengketa pertanahan PIK 2 Tangerang meningkat setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjaring 17 orang, termasuk pejabat di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
KPK kemudian menyatakan perkara utama OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. Jadi, keberadaan pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam rombongan yang diamankan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa OTT tersebut otomatis berkaitan dengan SHM 5/Lemo atau proyek PIK 2.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Sempat Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu dari 17 orang yang diamankan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Dua pejabat pertanahan lainnya yang disebut saat pengumuman awal adalah Lampri dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Namun, perlu dicatat pula perbedaan administratif antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Desa Lemo yang menjadi lokasi sengketa SHM 5/Lemo berada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Karena itu, fakta bahwa Kepala Kantah Kota Tangerang diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan keterkaitan dengan perkara tanah Desa Lemo.
KPK Menetapkan Delapan Tersangka dalam Perkara ATR BPN
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB yang menjadi pokok OTT. Barang bukti elektronik dan uang sekitar Rp106,3 miliar juga diumumkan telah disita. Perkara tersebut terutama berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Hal ini penting untuk membedakan kasus HGB Bogor dan sengketa PIK 2. Sampai informasi yang tersedia saat ini, KPK belum mengumumkan bahwa SHM 5/Lemo atau HGB 502/Lemo menjadi objek penyidikan yang sama. Yang terjadi adalah muncul permintaan dari Charlie Chandra agar KPK memperluas perhatian dan memeriksa proses pertanahan tersebut secara independen.
KPK Geledah Kementerian ATR BPN
Pada 17 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penanganan perkara dengan menggeledah tiga ruangan direktur jenderal dan sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan ATR/BPN. Belum ada keterangan resmi dari KPK dalam sumber tersebut yang menyebut dokumen SHM 5/Lemo atau HGB di PIK 2 termasuk barang yang disita.
Jangan Campurkan Kasus Bogor dengan PIK 2 Tangerang
Perbedaan antara dua persoalan tersebut menjadi bagian paling penting dalam memahami Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang. Perkara pertama adalah penyidikan KPK mengenai dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Perkara kedua adalah sengketa dan keberatan terhadap proses administrasi SHM 5/Lemo di Kabupaten Tangerang yang kini diminta oleh pihak Charlie Chandra agar diperiksa KPK.
Sampai terdapat pengumuman resmi baru dari KPK, tidak tepat menyebut perkara SHM 5/Lemo sebagai bagian dari OTT HGB Bogor. Keterkaitannya saat ini terletak pada momentum: terbongkarnya dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan mendorong pihak yang bersengketa di Tangerang meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi tanah mereka.
PIK 2 Juga Pernah Menghadapi Persoalan Agraria Lebih Luas
Di luar SHM 5/Lemo, pengembangan kawasan pesisir Tangerang yang berkaitan dengan PIK 2 sebelumnya juga menjadi subjek perdebatan mengenai konflik agraria dan lingkungan. Mongabay melaporkan masyarakat dan organisasi lingkungan meminta pemulihan hak warga serta penyelesaian konflik agraria setelah status PSN Tropical Coastland PIK 2 dicabut.
Majelis Ulama Indonesia juga pernah menyampaikan desakan agar persoalan tanah masyarakat di kawasan tersebut diselesaikan setelah pencabutan status PSN. Namun, isu tersebut mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dan tidak identik dengan perkara SHM 5/Lemo.
Status PSN PIK 2 Juga Perlu Dibedakan dari Sengketa Tanah
Status Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland PIK 2 merupakan persoalan kebijakan pembangunan, sedangkan sengketa SHM 5/Lemo menyangkut administrasi dan klaim hak atas bidang tanah tertentu. Pencabutan status PSN tidak otomatis menentukan siapa pemilik sah setiap bidang tanah yang berada di kawasan pengembangan.
Karena itu, penyelesaian sengketa pertanahan tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen masing-masing bidang. Sertifikat, riwayat tanah, keputusan administrasi BPN, transaksi, putusan pengadilan jika ada, dan proses penerbitan hak baru harus diperiksa berdasarkan kasus masing-masing.
Apa yang Perlu Ditelusuri dalam Kasus SHM 5 Lemo
Setidaknya terdapat beberapa rangkaian administrasi yang kini dipersoalkan pihak Charlie: riwayat SHM 5/Lemo sejak 1989, dasar pembatalannya, Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab pada 2023, serta proses yang kemudian menghasilkan HGB 502/Lemo. Pihak tersebut meminta KPK menelusuri keseluruhan proses secara transparan.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan sebelum muncul kesimpulan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa administrasi, sengketa perdata, pelanggaran prosedur, atau mempunyai unsur pidana. Sampai sekarang, permintaan pemeriksaan dari salah satu pihak tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana memang telah terjadi.
Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang Belum Diumumkan sebagai Perkara KPK
Hal yang perlu digarisbawahi adalah Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang terkait SHM 5/Lemo belum ditemukan dalam pengumuman resmi KPK sebagai perkara baru yang sedang disidik. Informasi terbaru yang tersedia adalah permintaan Charlie Chandra kepada KPK untuk memeriksa proses tersebut.
Sementara itu, perkara yang secara resmi sedang ditangani KPK adalah dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya yang sedang didalami. KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen layanan ATR/BPN sebagai bagian penyidikan tersebut.
Kasus Pertanahan Pik 2 Tangerang kembali mendapat perhatian pada September 2026 setelah Charlie Chandra meminta KPK menelusuri proses administrasi SHM Nomor 5/Lemo seluas sekitar 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Pihak Charlie mempersoalkan pembatalan SHM tersebut dan penerbitan HGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, serta meminta seluruh proses administrasinya diperiksa secara independen.
Namun, sampai informasi terbaru yang ditemukan, KPK belum mengumumkan SHM 5/Lemo sebagai objek penyidikan kasus PIK 2. OTT ATR/BPN pada 14 September 2026 secara resmi berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Karena itu, klaim, sengketa administrasi, dan perkara pidana perlu dibedakan secara tegas sampai ada hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari lembaga berwenang.
FAQ
Apa Kasus Pik 2 Tangerang yang terbaru?
Perkembangan terbaru berkaitan dengan permintaan Charlie Chandra agar KPK menelusuri proses SHM 5/Lemo di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, termasuk pembatalan SHM dan penerbitan HGB berikutnya.
Berapa luas tanah SHM 5/Lemo?
Menurut laporan yang memuat klaim Charlie Chandra, luas bidang tersebut sekitar 87.100 meter persegi.
Apa sertifikat yang terbit setelah SHM 5/Lemo dipersoalkan?
Disebut terdapat HGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur.
Apakah KPK sudah menyidik kasus PIK 2 tersebut?
Belum ditemukan pengumuman resmi KPK yang menyatakan SHM 5/Lemo sebagai objek perkara PIK 2 yang sedang disidik. Saat ini terdapat permintaan dari pihak Charlie agar KPK melakukan pemeriksaan.
Apakah OTT ATR/BPN berkaitan dengan PIK 2?
KPK menyatakan perkara OTT berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Belum ada keterangan resmi dalam sumber yang diperiksa bahwa OTT tersebut merupakan kasus SHM 5/Lemo atau PIK 2 Tangerang.
Mengapa kasus PIK 2 kembali disorot sekarang?
Terungkapnya dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan melalui OTT ATR/BPN mendorong pihak yang bersengketa di Desa Lemo meminta KPK memeriksa rangkaian administrasi tanah mereka secara independen.












