Berita  

Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar Pemerintah Siapkan Eksekusi Aset PT Jabatex

Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar

Persoalan Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar kembali menjadi perhatian setelah pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tangerang turun tangan mengawal penyelesaian hak ratusan mantan pekerja PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut sekitar 456 hingga 480 mantan karyawan belum menerima hak pesangon dengan total kurang lebih Rp50 miliar. Persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, sementara PT Jabatex sendiri dinyatakan pailit sejak Oktober 2018.

Kasus ini kembali mendapatkan momentum setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bersama Kemenaker serta Disnaker Kota Tangerang mendatangi aset PT Jabatex pada 24 Agustus 2026. pesangon mantan pekerja PT Jabatex Tangerang diharapkan dapat dibayarkan melalui proses eksekusi dan pengelolaan aset perusahaan yang telah masuk dalam proses kepailitan. Pemerintah kini menyiapkan koordinasi dengan pengadilan agar tahapan tersebut dapat segera berjalan.

Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar Sejak Bertahun Tahun

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Arnando Jujur Pardamean Siregar mengatakan persoalan pekerja PT Jabatex sebenarnya telah berlangsung sejak sekitar 2014. Perusahaan kemudian dinyatakan pailit pada Oktober 2018 dan perkara tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, hak ratusan mantan pekerja belum seluruhnya terealisasi. Kondisi inilah yang membuat pemerintah kembali mendorong percepatan eksekusi aset agar proses pembayaran dapat bergerak ke tahap berikutnya.

Bagi para mantan pekerja, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa ketenagakerjaan baru. Mereka telah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun.

Sekitar 456 hingga 480 Mantan Karyawan Belum Dibayar

Data Kemenaker menyebut terdapat sekitar 456 hingga 480 mantan karyawan yang belum menerima pesangon. Total nilai hak tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50 miliar, dengan angka rata-rata yang disebut sekitar Rp80 juta per pekerja.

Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang beredar. Said Iqbal menyebut 459 pekerja dengan nilai sekitar Rp59 miliar, sementara pejabat Kemenaker menyampaikan kisaran 456–480 pekerja dengan total sekitar Rp50 miliar.

Perbedaan data tersebut penting dicatat agar angka Rp50 miliar tidak dianggap sebagai satu-satunya nilai yang muncul dalam proses penyelesaian perkara.

PT Jabatex Sudah Pailit Sejak 2018

kasus pesangon buruh PT Jabatex Cibodas berkaitan erat dengan status perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Menurut Kemenaker, status kepailitan tersebut sudah ditetapkan sejak Oktober 2018 dan telah inkracht di Pengadilan Hubungan Industrial serta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Karena perusahaan berada dalam proses kepailitan, penyelesaian hak pekerja kemudian berhubungan dengan pengelolaan dan pemberesan aset oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum.

Inilah alasan proses eksekusi aset menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus terbaru.

Pemerintah Turun Langsung ke Lokasi

Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar

Pada Senin, 24 Agustus 2026, Said Iqbal bersama pejabat Kemenaker dan Disnaker Kota Tangerang mendatangi lokasi aset PT Jabatex di Cibodas.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian hak pekerja yang telah tertunda sangat lama. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Metro Tangerang Kota, untuk mendukung kelancaran proses di lapangan.

Keterlibatan pemerintah pusat memberikan harapan baru bahwa perkara yang telah berjalan bertahun-tahun dapat memasuki tahap eksekusi secara nyata.

Aset PT Jabatex Seluas Sekitar 14 Hektare

Salah satu bagian penting dari penyelesaian adalah aset PT Jabatex berupa tanah dan bangunan yang disebut mempunyai luas sekitar 14 hektare.

Aset tersebut nantinya perlu diamankan dan dihitung agar kurator dapat menentukan nilai yang tersedia dalam boedel pailit. Dari proses tersebut, pembayaran kepada pihak yang mempunyai hak dapat dilakukan sesuai urutan dan mekanisme kepailitan.

Said Iqbal menilai nilai aset tanah dan bangunan tersebut berpotensi lebih besar daripada keseluruhan tagihan kreditur. Namun, nilai akhirnya tetap bergantung pada proses inventarisasi, penilaian, dan mekanisme pemberesan aset.

Penyegelan Aset Direncanakan September

eksekusi aset PT Jabatex untuk pesangon kini mempunyai tahapan yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Berdasarkan rencana yang diberitakan, koordinasi teknis dengan Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Setelah itu, penyegelan aset direncanakan berlangsung pada 7 September 2026.

Tahapan utamanya meliputi:

  1. Koordinasi pemerintah dengan pengadilan dan instansi terkait.
  2. Persiapan proses eksekusi oleh juru sita.
  3. Penyegelan aset PT Jabatex.
  4. Inventarisasi dan penilaian aset oleh pihak terkait.
  5. Pemberesan atau pelelangan aset sesuai proses kepailitan.
  6. Pembayaran hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jadwal tersebut masih merupakan rencana proses yang akan dijalankan, sehingga hasil akhirnya perlu menunggu pelaksanaan resmi.

Disnaker Kota Tangerang Ikut Mengawal

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan menyatakan terus mengawal penyelesaian hak mantan pekerja PT Jabatex.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi koordinasi lintas instansi, termasuk Kemenaker, kepolisian, dan juru sita pengadilan.

Tujuannya agar proses hukum berjalan lancar dan hak pekerja yang telah tertunda dapat segera diselesaikan.

Keterlibatan pemerintah daerah juga penting karena sebagian besar dampak sosial dari persoalan tersebut dirasakan langsung oleh mantan pekerja dan keluarganya di wilayah Tangerang.

Hak Buruh Didorong Menjadi Prioritas

Kemenaker menegaskan hak pekerja harus mendapatkan prioritas dalam proses penyelesaian perusahaan pailit sesuai ketentuan yang berlaku.

Arnando berharap eksekusi dapat segera dilakukan sehingga kurator mempunyai kesempatan menghitung aset dan melanjutkan proses pembayaran hak pekerja.

Hal ini menjadi inti tuntutan para mantan pekerja. Mereka tidak meminta bantuan baru, tetapi menagih hak yang telah muncul dari hubungan kerja dan proses hukum sebelumnya.

Penantian Panjang Para Mantan Pekerja

Lamanya proses menjadi bagian paling menonjol dari kasus Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar.

Sengketa disebut telah berlangsung sejak sekitar 2014. Artinya, sebagian pekerja telah menghadapi ketidakpastian mengenai hak mereka selama lebih dari satu dekade.

Said Iqbal menilai waktu tunggu tersebut sudah terlalu panjang. Pemerintah kini mendorong agar proses tidak kembali berhenti pada rapat dan koordinasi, tetapi dilanjutkan menuju tindakan eksekusi.

Karena itu, tanggal 31 Agustus dan 7 September menjadi tahapan penting untuk melihat apakah penyelesaian benar-benar bergerak sesuai rencana.

Eksekusi Aset Belum Berarti Pesangon Langsung Cair

Meski terdapat rencana penyegelan, perlu dipahami bahwa penyegelan aset tidak otomatis berarti seluruh pekerja langsung menerima uang pada hari yang sama.

Masih terdapat proses hukum dan administratif setelah aset diamankan. Kurator perlu melakukan inventarisasi dan penilaian, kemudian pemberesan aset mengikuti mekanisme kepailitan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru merupakan langkah penting menuju pembayaran, tetapi belum sama dengan konfirmasi bahwa seluruh Rp50 miliar telah dicairkan kepada pekerja.

Kasus Buruh Tangerang Tuntut Pesangon Rp50 Miliar berkaitan dengan ratusan mantan pekerja PT Jabatex di Cibodas yang haknya belum terselesaikan setelah perusahaan dinyatakan pailit pada 2018. Kemenaker mencatat sekitar 456 hingga 480 mantan pekerja dengan nilai pesangon kurang lebih Rp50 miliar, sementara data lain yang disampaikan Said Iqbal menyebut 459 buruh dan nilai sekitar Rp59 miliar.

Pemerintah pusat dan Pemkot Tangerang kini mendorong eksekusi aset perusahaan. Rapat koordinasi teknis direncanakan pada 31 Agustus 2026 dan penyegelan aset sekitar 14 hektare dijadwalkan pada 7 September. Setelah itu, proses kurator menjadi bagian penting untuk membuka jalan menuju pembayaran hak para mantan pekerja.

FAQ

Berapa pesangon buruh PT Jabatex yang belum dibayar?
Kemenaker menyebut totalnya sekitar Rp50 miliar untuk kisaran 456 hingga 480 mantan pekerja. Terdapat pula data lain yang menyebut 459 pekerja dengan nilai sekitar Rp59 miliar.

Sejak kapan buruh PT Jabatex menunggu pesangon?
Persoalan disebut berlangsung sejak sekitar 2014, sedangkan PT Jabatex dinyatakan pailit pada Oktober 2018.

Di mana lokasi PT Jabatex?
Aset perusahaan berada di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kapan aset PT Jabatex akan disegel?
Pemerintah merencanakan koordinasi teknis pada 31 Agustus dan penyegelan aset pada 7 September 2026.

Apakah pesangon Rp50 miliar sudah dibayarkan?
Belum berdasarkan perkembangan terbaru yang ditemukan. Pemerintah sedang mengawal tahapan eksekusi aset agar kurator dapat melanjutkan proses pemberesan dan pembayaran hak pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *